SMJTimes.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tercatat memiliki potensi utang lebih dari sebesar 175 miliar dolar AS atau setara dengan Rp2.951 triliun dalam bentuk pengembalian dana yang ditujukan kepada importir.
Melansir dari Liputan6, hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada Jumat, 20 Februari 2026 terkait dengan penetapan tarif yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, adalah ilegal.
Pengembalian dana potensial yang didasarkan pada perhitungan dari Penn Wharto Budget Model itu nantinya dapat mencakup tarif yang selama ini telah dikumpulkan oleh Pemerintah AS, sejak Donald Trump memberlakukan bea masuk tanpa adanya otorisasi dari Kongres.
Sejumlah importir diketahui telah mengajukan gugatan terkait dengan permintaan pengembalian dana tarif mereka, berdasarkan pada kutipan putusan pengadilan tingkat rendah yang menyatakan bahwa tarif tersebut tidak sah.
Sementara, Donald Trump tercatat menjadi presiden pertama yang menggunakan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk pemberlakuan tarif tersebut.
Di lain sisi, salah satu dari tiga anggota konservatif Mahkamah Agung, Brett Kavanaugh, yang berbeda pendapatan dengan putusan yang telah dikeluarkan memperingatkan adanya potensi kesulitan logistik terkait pengembalian tarif yang selama ini telah dikumpulkan.
“Menurut Pemerintah, tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan senilai triliunan dolar AS, termasuk dengan negara-negara asing dari Tiongkok hingga Inggris Raya hingga Jepang, dan banyak lagi,” tulis Kavanaugh, dikutip Selasa (24/02/2026).
“Keputusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai pengaturan perdagangan tersebut,” imbuhnya. (*)










Komentar