SMJTimes.com – Terhitung terdapat sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi dan taat asas.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan kepada kampus ilegal yang tidak terakreditasi.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 88, menegaskan bahwa;
“Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah”. Artinya, jika suatu program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa.
Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat di wisuda. Jika pun sudah di wisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlkau secara hukum.
Pentingnya Akreditasi bagi Perguruan Tinggi
Dilansir melalui hukumonline.com, akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional Dikti. Hal ini dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional Dikti yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Secara hukum, persoalan akreditasi ini menjadi suatu hal yang tidak boleh ditawar. Bahkan jika masa akreditasi dari sebuah perguruan tinggi berakhir, maka wajib untuk diakreditasi ulang.
Begitupun dengan perguruan tinggi swasta yang wajib memperoleh izin dari Menteri. Jika tidak, maka merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 93; Pelanggaran terhadap perguruan tinggi swasta yang berdiri tanpa izin dari Menteri akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Perguruan tinggi yang memiliki program studi belum terakreditasi mewajibkan untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu8 tahun sejak peraturan diberlakukan.
Dr. H. Nopriadi menegaskan bahwa, jangan sampai generasi muda menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang lebih baik. (*)
Komentar