SMJTimes.com – Akhir-akhir ini fenomena berbelanja secara thrifting kembali menjadi tren diantara anak-anak muda. Apalagi setelah banyak acara bazar-bazar produk yang diselenggarakan dan menawarkan barang-barang impor dengan harga yang lumayan terjangkau.
Thrifting sendiri merupakan kegiatan jual beli barang bekas impor bermerek. Kegiatan thrifting ini menjadi salah satu aktivitas yang digemari oleh sebagian anak muda, karena selain harga terjangkau, ada kemungkinan memperoleh produk impor yang masih memiliki kulitas bagus.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan tentang kegiatan jual-beli ini dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015 dalam pasal 2 dan 3 tentang larangan impor pakaian bekas.
Pasal 2 yang berbunyi, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, sementara pasal 3, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.”
Berdasar ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan bisnis jual beli pakaian bekas impor adalah sesuatu yang ilegal. Teten Masduki, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) mengatakan bahwa pemerintah ingin melindungi produk-produk lokal dan UMKM Indonesia, terutama produk tekstil.
“Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas ini sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Ia menuturkan bahwa kegiatan thrifting tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang bertujuan mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk-produk karya bangsa kita sendiri.
Selain itu, thrifting termasuk ilegal karena mengimpor pakaian bekas dari negara lain dan barang tersebut sudah tergolong sebagai sampah.
Komentar