SMJTimes.com – Sebanyak 13.885 pegawai Kemenkeu (Kementerian Keuangan) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah akhir bulan Maret 2023. Aturan tentang pelaporan LHKPN ini telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya, dikutip dari Detik (25/2).
Sementara itu, bagi intansi yang memiliki fungsi strategis, artinya tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya.
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.
Sedangkan bagi para penyelenggara yang tidak mematuhi aturan dalam melaporkan harta kekayaannya, akan dikenai sanksi berupa hukuman administratif.
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” ujar Ipi
Komentar