Satgas BLBI Terima Perolehan Aset dan PNBP Senilai Rp 28 Triliun

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.900 hektar atau nilai sekitar Rp 28,37 triliun dari penyetoran PNBP obligor (debitur) ke kas negara serta penyitaan dan penguasaan fisik aset.

Dilansir dari CNN Indonesia (21/2),  aset fisik dan harta kekayaan senilai Rp 22 triliun ditarik oleh Satgas BLBI. Nilai tersebut berasal dari penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar 1.775 hektar dengan perkiraan nilai Rp 13,66 triliun, serta 1.809 hektar berupa penguasaan fisik aset dengan nilai sekitar Rp 8,54 triliun.

Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengungkapkan bahwa penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada Juli 2022 sampai Februari 2023. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

“Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kawil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polresta Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda, Kecamatan, atau Kelurahan di aset berada,” ujar Mahfud MD.

Selain itu, Satgas BLBI juga telah mendapatkan dana kembali dari Bank Putra Surya Perkasa yang sempat dikucurkan sebesar Rp 5,38 triliun melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Penyitaan ini berupa dua harta kekayaan obligor Trijono Godokusumo selaku pemegang saham PT Bak Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, terdapat komponen lainnya dalam bentuk uang atau PNBP ke kas negara sejumlah Rp 1,05 triliun. Ada pula PMN non-tunai sejumlah Rp 2,49 triliun dan penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga Rp 2,6 triliun.

Menteri Koordinator Polhukam juga mengungkapkan bahwa upaya penagihan antara lain dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Ia juga menerangkan, terdapat beberapa gugatan debitur atau obligator melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut merupakan tindakan administratif dengan tidak meniadakan jumlah kewajiban.

Komentar