Tahap Penyusunan Aturan Publisher Rights Dipercepat

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Aturan tentang publisher rights yang akan disahkan oleh pemerintah, kabarnya sedang dalam tahap penyusunan. Aturan ini disebut dapat mensinergikan media massa dan media sosial. Nantinya, dengan adanya aturan publisher rights tersebut, platform digital seperti Google, Facebook dan lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.

Meski begitu, aturan yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut belum diketahui bentuk kerja sama seperti apa yang akan dibangun oleh pers dan platform digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Pangerapan pun menyatakan bahwa aturan tersebut masih disusun dan ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh.

“Tanya Pak Usman Kansong, saya enggak ikut,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co (17/2).

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Peraturan Presiden (Pepres) Publisher Rights.

Ia pun menegaskan, pada 15 Februari yang lalu lembaga terkait telah membahas mekanismenya.

“Nanti tim akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa,” jelasnya. Dengan adanya tim tersebut, Usman meyakini bahwa draft tersebut akan diselesaikan dalam satu minggi mendatang. Waktu tersebut disebut lebih cepat dari target sebelumnya, yakni Maret 2023.

Sementara itu, pihak-pihak yang tergabung dapal penyusunan tersebut antara lain Kominfo; Kementerian Hukum dan HAM; Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Sekretarian Negara; Sekretaris Kabinet dan Dewan Pers.

Komentar