MRT Jakarta Ditetapkan Sebagai Objek Vital Perkeretaapian

Bagikan ke :

SMJTimes.com – MRT Jakarta ditetapkan sebagai objek vital bidang perkeretaapian. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian tanggal 10 Februari 2023. Keputusan tersebut membuat pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman objek vital nasional.

Status ini menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasar prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman objek vital nasional.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” ujar Muhammad Effendi selaku Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, dikutip dari Tribunnews (16/2).

Ia juga menybutkan pihaknya akan terus bekerja sama dengn Kepolisisan Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana dan prasarana.

Penetapan MRT sebagai objek vital akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakn fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.

Komentar