SMJtimes.com – Pemerintah menyampaikan pada tahun ini ditargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan secara resmi Bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut informasi, IKD ini memang telah diujicobakan sejak pertengahan tahun 2022. Meski begitu, keberadaan IKD itu tidak menggantikan e-KTP. KTP digital tidak wajib dimiliki karena fungsinya hanya sebagai pelengkap e-KTP. Hal ini dikarenakan tak semua wilayah Indonesia terjangkau layanan internet. Nantinya, masyarakat pun akan diwajibkan ke layanan digital setelah diberikan literasi dan sosialisasi dari pemerintah
Meski begitu, istilah e-KTP dan KTP Digital sering kali masih menyebabkan kebingungan. Berikut adalah beberapa perbedaan antara keduanya yang dirangkum dari Tribunnews (13/2);
- KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP oleh penduduk Indonesia ke dalam aplikasi ponsel pintar, baik berupa foto maupun QR Code.
- Pembuatan IKD membutuhkan jaringan internet dan ponsel pintar, sementara e-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil.
- e-KTP berbentuk kartu fisik, sementara IKD terdapat di ponsel pintar masing-masing orang dan tidak perlu dicetak.
- KTP digital tidak perlu di-fotocopy, dan hanya perlu di-share menggunakan QR Code.
- KTP Digital disebut lebih aman dan mudah digunakan. Saat ponsel hilang, keamanan data akan tersimpan karena diharuskan memasukkan personal identification number (PIN).
Syarat Pembuatan KTP Digital
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi saat membuat IKD ini. Anda perlu memiliki e-KTP, email peribadi yang aktif, dan smartphone android. Kemudian, anda dapat melakukan langkah berikut untuk membuat IKD secara online;
- Unduh aplikasi IKD di Playstore.
- Isi data berupa NIK, email dan nomor.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto dan face recognition.
- Cek email untuk aktivasi akun IKD.
- Setelah anda berhasil login kembali, anda akan melihat tampilan IKD. Terdapat informasi kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta kartu vaksinasi Covid-19.
Komentar