SMJTimes.com – Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua atau almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat menghendaki membawa pulang barang pribadi almarhum putranya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Ia akan mempertanyakan hal ini pada sidang vonis Ferdi Sambo nantinya agar tidak bolak-balik ke Jakarta lagi.
“Iya, nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang-barang dari almarhum yang dijadikan barang bukti sitaan penyidik,” jelasnya.
Ibunda Brigadir Yosua juga bersedia menunggu beberapa hari sampai semua prosesnya selesai untuk mendapatkan kembali barang milik putranya tersebut.
“Iya, sekalian. Tidak bolak-balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan. Lebih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum,” tambahnya.
Sebelumnya ada beberapa item milik almarhum yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Apabila barang tersebut sudah mendapat izin dikembalikan kepada keluarga, maka pihaknya akan langsung membawa pulang barang-barang tersebut.
Adapun beberapa barang yang masih disita oleh penyidik, diantaranya adalah 2 unit ponsel iPhone 13 Pro Max Gray, uang sejumlah Rp 62.587.000, jam tangan G-Shock, tas warna hitam, dompet warna coklat, 10 kartu member.
Komentar