SMJTimes.com – KTP dikabarkan akan mengalami digitalisasi. KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut secara bertahap akan menggantikan KTP fisik. Dikutip dari CNN Indonesia (10/2) Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Disduk Capil Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menuturkan bahwa pemerintah tidak akan menambah blangko, melainkan akan mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan, dari yang awalnya berupa e-KTP menjadi IKD.
Bersumber dari situs Dukcapil Kemendagri, produk yang memiliki nama Digital ID ini telah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Untuk tahap awal, akan diterapkan pada pegawai lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan pada Juli 2022.
Program identitas warga ini memiliki bentuk aplikasi Digital ID yang telah tersedia di Play Store android, namun belum ada untuk aplikasi Apple App Store. Tampilan aplikasi ini terdiri dari foto, nama, NIK pemilik aplikasi Digital ID. Kemudian, jika diklik lebih dalam akan muncul data lain seperti golongan darah, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, sampai dengan Alamat.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P. Manihuruk menjelaskan beberapa bagian di dalam Digital ID tersebut. Menurut keterangannya, terdapat enam menu utama yang meliputi data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, Ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
Aplikasi digital ini juga dapat menunjukkan histori vaksin Covid-19, NPWP, informasi tentang kepemilikan kendaraan, informasi tentang badan kepegawaian nasional hingga daftar pemilih tetap 2024 pada bagian menu ‘Dokumen’
Sementara itu, terdapat menu lain di bagian bawah aplikasi, yaitu KTP Digital, Biodata, Pindai dan Kunci. Pada menu KTP Digital, pengguna bisa membagikan informasi tentangnya dengan scan kode QR.
Erikson juga telah memastikan keamanan pengguna dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR untuk membagikan informasi pun berubah-ubah dan hanya berlaku 90 detik saja.
Komentar