Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Guna Percepatan Pembangunan IKN

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Ibu Kota Negara (IKN) diterbitkan. LKPP ini dapat membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan IKN. Hendrar Prihadi selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk mempercepat proses pengadaan di IKN.

“Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru yang digagas untuk terwujud proses pengadaan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. Kami juga mengedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi,” tuturnya, dikutip dari Tribunnews (9/2).

Dalam upaya pembangunan IKN ini, LKPP berupaya untuk melakukan percepatan, terkhususnya pembiayaan. Namun, Hendi yakin bahwa hal tersebut akan berat jika hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Maka dari itu, peran swasta dirasa penting dalam struktur pembiayaan. Kemudian, ditetapkanlah skema pembiaayan kerjasama pemerintah dengan badan usaha tersebut.

Hendi menerangkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara merupakan kebanggaan bersama. Pemindahan ibu kota dapat memiliki manfaat yang sangat besar bagi Indonesia, salah satunya yaitu pemerataan ekonomi yang lebih luas.

“Satu, dari sisi ekonomi, pemerataannya akan berjalan. Dulu hanya terkonsentrasi di pulau jawa, khususnya Jakarta, nanti dapat terbagi. Kedua, terkait kualitas hidup masyarakat pasti akan bisa lebih baik lagi, karena saat ini sekitar 56 persen populasi Indonesia ada di pulau Jawa, jadi sangat tidak berimbang,” terangnya. Dengan demikian, pembangunan IKN ini diharapkan dapat mendistribusikan populasi untuk kemajuan Indonesia.

Komentar