Ijtima Ulama Jakarta Minta Pemprov Awasi Produk Halal di Restoran

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pemerintah diminta untuk menindak tegas restoran mewah yang tidak taat berkaitan penyediaan produk makanan halal kepada konsumen. Hal ini dibahas dalam Ijtima Ulama Jakarta yang mengaku prihatin atas keluhan konsumen muslim terhadap makanan dari kafe dan restoran di Jakarta yang diragukan kehalalannya.

Dilansir dari Tribunnews (2/2), KH Makmun Soleh selaku juru bicara Ijtima Ulama Jakarta mengatakan, “Ijtima Ulama Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan, memberikan edukasi, serta penegakkan hukum terhadap para pengusaha kafe, restoran di Jakarta yang tidak mematuhi peraturan tentang Jaminan Produk Halal.”

“Ijtima Ulama juga mengimbau instansi dan stakeholder terkait, khususnya MUI, ulama, tokoh masyarakat, LSM dan insan pers untuk berperan serta dalam mendukung kegiatan pengawasan dan edukasi, serta penegakan hukum sesuai aturan perundangan,” sambungnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis yang menjadi pembicara di forum tersebut turut menanggapi bahwa berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Setiap rumah atau penjual yang dapat sertifikat halal harus mencantumkan produk halal yang mudah dilihat di tempat strategis dan tidak mudah luntur, serta harus dipisahkan antara yang halal dan yang haram,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan amanat PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, harus dilakukan pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat dan alat proses tidak halal. Ia juga menuturkan, jika ada oknum yang melanggar, maka akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin, bahkan denda maksimal 2 miliar. Apabila ada pidana, maka akan ditindak oleh pihak terkait.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat amanat membentuk pemantau yang mengawasi jaminan halal untuk memberikan program kerja berkala agar konsumen terlindungi dan mendapat kepercayaan publik.

Komentar