Napi Pencabulan Culik Bocah di Jakarta Pusat

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Napi pencabulan, Iwan Sumarno menculik bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keluarga pun dibuat khawatir.

Diketahui bahwa pelaku menculik korban yang masih berusia 6 tahun selama tiga pekan lebih.

“Sangat amat khawatir,” ucap kakak MA, Ardia Maharani, dikutip dari Detik News, pada Senin (02/01/2023).

Bahkan Ardia mengaku kaget dan tidak menyangka Iwan menculik sang adik. Pasalnya dia tidak curiga kepada Iwan yang sering membeli barang di warung milik keluarga korban.

“Pastinya sangat terkejut karena kami pihak keluarga tidak menaruh curiga sama sekali terhadap pelaku,” kata Ardia.

Ia lantas meminta agar pihak kepolisian dapat menangkap Iwan dan memberikan hukuman yang setimpal.

“Semoga pelaku cepat tertangkap dan mendapat hukuman seberat-beratnya,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan bahwa pelaku sempat dipenjara selama 7 tahun karena kasus pencabulan.

“Dimana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara),” tutur dia. (*)

Komentar