Ojol Layangkan Gugatan Penghapusan Uang Pensiun pada DPR dan Pejabat

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Ahmad Agus Rianto (29), seorang pengemudi ojek online (ojol) Surabaya diketahui menggugat uang pensiun dihapus untuk Anggota DPR.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan penghapusan pensiun seumur hidup ini tidak hanya ditujukan bagi anggota DPR namun juga untuk pejabat yang lain.
“Menyatakan Pasal yang digugat yaitu Pasal 12 ayat (1) ayat (2), Pasal 13, ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1) ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) ayat (3), Pasal 17 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5), Pasal 18 ayat (1) ayat (2), Pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian pinta Ahmad Agus Rianto dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Kamis (8/9/2022).

Agus Rianto pun telah memberikan kuasanya kepada kuasa hukum Muhammad Sholeh, Runik Erwanto, Muhammad Saiful, Yusuf Andriana, dan Farid Hermawan.

“Bukankah hal ini sangat paradoks jika APBN justru digunakan untuk bayar pensiun para pejabat negara,” kata dia.

Dalam hal ini, pemohon membandingkan Indonesia ini dengan Arab Saudi yang memberikan pendidikan gratis, hingga rumah sakit gratis.

“Tentu Indonesia tidak bisa disamakan dengan Arab Saudi. Faktanya, sekolah dasar swasta saja masih bayar, rumah sakit masih bayar, kecuali masyarakat miskin ditanggung negara melalui BPJS. Tentu sangat ironis jika negara harus menganggarkan pensiun bagi pejabat negara,” kata dia.

“Maka tidak seharusnya mendapatkan dana pensiun. Sebab, masa kerjanya terlalu pendek, berbeda dengan pegawai negeri,” tutur dia.

“Artinya, setiap 5 atau 10 tahun tahun sekali negara harus menganggarkan pensiun kepala daerah dan wakil lebih dari 1.000 pejabat negara,” tambah dia.

Ia juga menjelaskan kliennya menyindir mantan pejabat negara yang berhenti lantaran masa jabatannya atau diberhentikan secara hormat. Setelah itu mendapatkan uang pensiunan namun terkena kasus korupsi.

“Penjelasannya, jika ada anggota DPR meninggal, istri/suami akan mendapatkan dana pensiun, yang lebih celaka lagi, anggota DPR yang mengalami pergantian antarwaktu, baik yang mengganti dan yang diganti sama-sama mendapatkan dana pensiun. Secara tidak langsung undang-undang a quo memberikan arti, meskipun ada anggota DPR menjabat 3 bulan karena dia mengalami pergantian antarwaktu, dia berhak mendapatkan hak dana pensiun,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para pejabat sudah melebihi dari kata cukup.

“Jika pensiun itu dimaknai sebuah penghargaan negara kepada para pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru- guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun dibanding para pejabat negara yang bekerja dengan fasilitas yang lebih dari cukup,” pungkas dia. (*)

Artikel ini telah dikutip dari Detik News dengan judul “Ojol Gugat Minta MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR”

Komentar