Polda Jateng Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Pati

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Seorang anak perempuan di Kabupaten Pati yang menjadi korban pemerkosaan mengalami trauma dengan laki-laki. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan memberi pendampingan kepada anak malang tersebut.

”Saya akan melakukan pendampingan terus. Saya juga bawa psikiater, memberikan edukasi dan konseling terhadap korban ini. Agar cepat sembuh,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat menjenguk korban di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Margo Laras Pati, Senin (29/8/2022).

Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti meminta kepada Polisi Wanita (Polwan) Polres Pati ikut andil dalam menyembuhkan trauma korban pelecehan seksual untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di dalam UU tersebut, korban kekerasan seksual juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit mental.

”Adik-adik polwan terus bantu mengungkap kasus ini hingga selesai. Dari UU TPKS yang baru ada hak korban agar bisa membuat dia lebih sehat psikis dan fisik. Dan akan kita dampingi terus. Tak hanya menangkap pelaku tetapi juga membuat korban pulih dan menjalankan hidupnya kembali,” tegasnya.

Berdasarkan kasus kekerasan seksual yang ditanganinya, beberapa pelaku merupakan mantan korban. Sehingga dengan penanganan yang dilakukan ini, diharapkan tidak ada korban yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

”Berdasarkan kasus yang kita alami, beberapa pelaku ini dulu merupakan korban. Maka dari itu, kita membantu agar korban-korban ini nantinya agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah juga memberikan beberapa cinderamata untuk korban yang pernah disekap oleh pelaku ini. Cinderamata ini diharap bisa membantu korban keluar dari traumanya. (*)

Komentar