Pengadilan Agama Sebut Ada 1.850 Kasus Perceraian di Pati

Pati, SMJTimes.com – Angka perceraian hingga bulan Juli tahun 2022 di Kabupaten Pati mencapai 1.850 kasus. Pemicu tingginya angka perceraian tersebut adalah faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sutiyo selaku Hakim Juru Bicara Kantor Pengadilan Agama Kelas I Pati, Selasa (9/8/2022).

“Tentu masa-masa pandemi begini ya utamanya yang menjadi problem ya soal nafkah atau ekonomi, faktor itu yang dominan. Insyaallah dengan kondisi yang semakin membaik nanti ke depanya akan kembali normal,” ucap Sutiyo.

“Dari awal tahun hingga Juli kemarin itu ada 1.850 perkara perceraian. Gugatan itu terdiri dari cerai gugat, cerai talak, gugatan waris, gugatan hibah, gugatan bersama, dan segala macam, ” sambungnya.

Baca Juga :   Dinsos Jateng Adakan Kegiatan Penyuluhan Sosial di Kabupaten Pati

Kendati demikian, menurut Sutiyo ada sebanyak 2.322 perkara kasus gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama hingga bulan Agustus tahun 2022.

“Dari semua gugatan perceraian, kami sudah memutus kurang lebih 89 persen gugatan. Sehingga tersisa sebanyak 200-an kasus gugatan perceraian yang belum diputuskan oleh Pengadilan Agama Pati,” ungkapnya.

Komentar