Tega, Pria Cabuli Adik Iparnya Sendiri di Tangerang

SMJTimes.com– Pria berinisial MS (37) tega melakukan tindakan cabul kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Diketahui bahwa Polsek Rajeg menangkap pelaku.

Dilansir dari Detik News, pencabulan dilakukan di Kecamtan Rajeg, Kabupaten Rembang. Pelaku MS melakukan pencabulan tersebut dengan dalih mengobati adik ipar yang mendapatkan guna-guna.

“Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya. Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna,” kata Nurjaman, Kapolsek Rajeg dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/07/2022).

Nurjaman mengungkakan bahwa pencabulan dilakukan di rumah tersangka pada Minggu, (10/7) lalu. Pelaku mengatakan dirinya mempunyai kemampuan melihat hal gaib salah satunya guna-guna yang terjadi pada adik iparnya.

Baca Juga :   Miris, Dosen di NTT Mencabuli Remaja di Toilet Bandara Bali

Ayah korban yang tidak lain merupakan mertua pelaku dan korban mendatangi rumah tersangka untuk menjalani pengobatan. Korban lalu diminta untuk masuk ke dalam kamar.

Komentar