Rembang, SMJTimes.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang masih menggunakan kebijakan pemerintah perihal pelarangan cantrang. Diketahui, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, M. Sofyan Cholid mengutarakan bahwa untuk melaksanakan program pemerintah pelarangan kapal nelayan cantrang, saat ini pihaknya melarang nelayan atau anak buah kapal (ABK) di Rembang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Hal ini dikarenakan nelayan atau ABK yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara, pihaknya saat ini ingin melindungi dan menjaga kelestarian sumber daya ikan dari praktik penggunaan alat tangkap ikan yang merusak.
“Kami melarang nelayan atau ABK di Rembang menggunakan cantrang karena dapat menyebabkan kerusakan kehidupan kelautan dan perikanan di perairan laut Rembang,” ungkap Cholid.
Dirinya mengungkapkan nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan berbahaya bagi kelangsungan sumber daya ikan, tidak hanya ikan besar yang tertangkap jaring cantrang, ikan kecil pun ikut tertangkap.
Dia menyebut tidak hanya cantrang saja, namun ada beberapa alat penangkapan ikan yang dilarang di antaranya jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan. Selanjutnya kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat. Dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.
Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
“Pemerintah mengimbau aturan penggunaan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan menyiapkan program untuk mendukung nelayan tetap produktif tanpa menggunakan alat tangkap yang lama,” terangnya. (*)
Komentar