Kades di Pati Tidak Boleh Terlibat Dalam Kepengurusan Parpol

Pati, SMJTimes.com – Menindaklanjuti perkara Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang turut hanyut dalam kancah dunia perpolitikan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati siap untuk mengagendakan berita acara pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan para Kades dan perangkatnya tersebut.

Imam Kartiko, selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati menegaskan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat Desa dan Kades yang masuk dalam dunia politik, bahkan menjadi pengurus partai politik adalah pelanggaran yang sangat berat.

Hal itu ia perjelas dengan Peraturan Bupati (Perbup) 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, sudah tertera jelas dan gamblang, pada point itu menyebutkan, bahwa Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legislatif (Pileg), termasuk sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Baca Juga :   Pengerjaan Pembangunan di Pati Diharap Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal

” Kita buatkan berita acara pemeriksaan, dan akan dipanggil untuk klarifikasi dan setelah itu akan direkomendasi ke atasan. Karena ini dianggap pelanggaran berat, ” ucap Imam Kartiko saat ditemui langsung di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Komentar