Raih Predikat WBK dan WBBM, Dinkes Diminta Beri Layanan yang Maksimal untuk Masyarakat Rembang

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang gelar Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (13/6/2022).

Kepala Dinkes Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofi’i mengungkapkan adanya Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM, maka pihaknya akan mewajibkan seluruh pegawai memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

Ali menuturkan Dinkes Kabupaten Rembang serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tidak menerima tambahan pungutan biaya apapun dari pengakses layanan kesehatan.

“Contohnya kita ada layanan untuk pendaftaran calon peserta BPJS, tentu kami harus melayani dengan baik dan cepat serta tidak perlu ditambah pungutan biaya apapun,” kata Ali

Ali memberikan contoh layanan kesehatan yang bisa digunakan masyarakat, yaitu pengurusan perizinan tenaga kesehatan (nakes), perizinan sarana-prasarana fasilitas kesehatan.

“Kami juga menangani perizinan tenaga kesehatan, sekaligus memberikan perizinan sarana-prasarana fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, dan apotek,” terang Ali.

Ia berharap, setelah penandatanganan komitmen semua petugas Dinkes Kabupaten Rembang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, tulus, dan ikhlas.

“Semoga petugas Dinas Kesehatan bisa melakukan dengan baik dan kriteria-kriteria di Zona Integritas bisa kita tempuh dan berhasil dengan nilai yang baik,” tandasnya.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK maupun WBBM melalui reformasi birokrasi.

ZI ini sesuai PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010–2025 untuk mengatur pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi nasional. (*)

Komentar