Pati, SMJTimes.com – Kasus polemik pengisian perangkat desa (perades) yang sempat bergulir beberapa pekan lalu di wilayah Kabupaten Pati mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Update terakhir polemik pengisian perades 2022 tersebut ialah diterimanya Forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati untuk melakukan audiensi dengan panitia pemilihan (panpem) pada Senin (13/6/2022) pagi.
Kegiatan audiensi yang berlangsung di Ruang Rayung Wulan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pati bersifat tertutup. Berdasarkan pantauan SMJTimes.com, pihak penyelenggara melarang awak media untuk meliput agenda tersebut.
Hal demikian tentunya memunculkan banyak persepsi dan juga pertanyaan. Audiensi yang seharusnya terbuka justru ditutupi oleh pihak penyelenggara.
Usai audiensi, Ketua Capraga Kabupaten Pati Muhammad Chundori menjelaskan bahwasanya pihaknya menyampaikan permohonan kepada Bupati Pati agar mengeluarkan Surat Rekomendasi Audit Forensik.
Pihaknya mengungkapkan, audit forensik tersebut sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan proses pengisian perangkat desa yang diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Jadi kami datang kemari untuk menuntut supaya yang terhormat Bupati Pati bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi Audit Forensik untuk melakukan pemeriksaan atas diselenggarakannya tes CAT di Semarang yang lalu,” tegasnya.
Ia berharap permohonan tersebut segera direalisasikan, mengingat perlunya keterbukaan dalam segala proses pengisian perangkat desa.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah menemukan kejanggalan seperti peserta yang tidak mengikuti tes Computer Assited Test (CAT) di Semarang tetapi nilainya keluar. Dan lolos menjadi perangkat desa.
“Biar tidak ada dusta, maka harus adanya keterbukaan. Dari rekan kita bahkan ada yang menemukan tidak ikut tes, tapi nilainya keluar dan jadi. Ini kan sangat ganjal,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan dengan adanya audiensi tersebut pihaknya mengaku belum mendapat jawaban secara pasti terkait dengan permohonan surat rekomendasi itu.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan tetap memperjuangkan hingga ada tindakan dari beberapa instansi yang sudah didatanginya.
“Mereka justru menganggap baik-baik saja dan tidak menemukan pelanggaran, tapi kita yang di lapangan tahu dan banyak menemukan kejanggalan itu. Tentunya kita akan tetap mengawal sampai betul-betul selesai,” tandas Chundori.
Sedangkan, menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati yang sekaligus memimpin proses audiensi dan melarang pers mengikuti proses audiensi, Imam Kartiko mengklaim bahwa proses pengisian perangkat desa sudah sesuai prosedur dan dianggap sudah selesai.
“Ya karena ada permohonan audiensi, kita harus memfasilitasi itu. Untuk selama ini prosesnya sudah dilampaui sesuai aturan yang berlaku, jadi sudah kami anggap selesai,” pungkasnya.(*)
Komentar