b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers
Komentar