Pemkab Rembang Lakukan Sidak PNS

Sementara itu, untuk pegawai yang sakit juga menyerahkan surat izin yang disertai pengantar dari dokter atau rumah sakit, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai di jajaran Pemkab Rembang kembali menjalankan aktivitas mereka sesuai tanggung jawab.

“Hasilnya pemantauan dari OPD yang ada Alhamdulillah semua masuk. Ada yang dinas satu itu sakit, kecelakaan ada surat dari dokter. Kemudian untuk karyawan yang istilahnya mbalelo atau tanpa keterangan tidak ada,” ungkapnya.

Cuti lebaran tahun ini memang cukup spesial, pasalnya jalur mudik kembali dibuka, sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati lebaran di kampung halaman masing-masing.

Termasuk para pegawai di jajaran Pemkab Rembang yang bisa kembali ke kampung halaman mereka, bagi mereka yang bukan warga asli Kota Garam tersebut. Namun, cuti lebaran hanyalah sampai tanggal 8 Mei 2022.

Baca Juga :   Proyek Kota Pusaka Lasem Ditargetkan Selesai Agustus 2022

Oleh karenanya, pada Senin (9/5/2022) seluruh pegawai wajib hadir untuk mengemban tanggung jawab yang sebelumnya harus berhenti sementara karena cuti lebaran Idulfitri. (*)

Komentar