Motor-Mobil Berknalpot Grong di Pati Bakal Ditindak Polisi

Pati, SMJTimes.com – Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati, dalam upayanya pengetatan mengatur penertiban lalu lintas, akan menindak pengguna motor ataupun mobil yang menggunakan knalpot tidak standar, atau yang lebih familiar disebut knalpot grong.

Melalui Ipda Muslimin, selaku Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati mengatakan, akan menindak tegas pengguna kendaraan mobil ataupun motor yang menggunakan knalpot grong.

” Dalam upaya penertiban lalu lintas di Kabupaten Pati, kami dari Satlantas Polres Pati akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, tanpa ada pembedaan, ” ucap Ipda Muslimin, saat dikonfirmasi SMJTimes.com, Rabu (13/4/22).

Selain itu, ia juga menjelaskan, Satlantas Pati akan menindak para pelanggar tersebut dengan peraturan hukum yang ada.

Baca Juga :   Pengawasan Penyaluran Pupuk di Pati Perlu Ditingkatkan

” Satlantas akan memberikan surat tilang, kepada pelanggar tersebut, dan kami akan membawa mobil atau motor yang dipasangi knalpot grong ke kantor sebagai barang bukti, ” jelas dia.

Komentar