Rembang, SMJTimes.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Rembang melakukan pendataan ulang pedagang di Pasar Kota Rembang. Pendataan ini dimaksudkan untuk memudahkan perencanaan selanjutnya.
Muhammad Mahfudz selaku Kepala Dinindagkop UKM Rembang mengatakan, ada 1665 pedagang yang telah memiliki Kartu Tanda Pedagang, dan ke depannya masih akan bertambah.
“Ini kegiatan rutin agar tidak salah kita dalam melaksanakan perencanaan kegiatan dengan berbasis data yang valid,”Penambahan ini dikarenakan Dinindagkop UKM Rembang masih melakukan upaya pendataan terhadap para pedagang di Pasar Kota Rembang. Dengan adanya Kartu Tanda Pedagang ini diharapkan perencanaan selanjutnya akan lebih mudah dengan berbasis data.
“Kegiatan ini untuk mencocokkan kembali data yang ada dengan data real-nya. Selain itu, untuk memastikan bahwa data yang ada yang kita punyai itu valid,” ungkapnya.
Mahfudz menyampaikan data yang ada saat ini harus divalidasi dengan kondisi di lapangan. Kegiatan ini nyatanya merupakan kegiatan rutin untuk memastikan pedagang yang terdata masih sama atau masih berdagang di pasar tersebut.
“Saat ini kami masih mencocokkan kondisi di lapangan dengan data yang kami punya. Kami lakukan validasi agar perencanaan ke depan bisa lebih mudah,” katanya.
Perlu diketahui, Kartu Tanda Pedagang alias KATADAG merupakan bukti identitas resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Dinindagkop UKM Rembang.
Para pedagang di Pasar Kota Rembang yang sah atau resmi harus memiliki KATADAG sehingga tidak dikatakan sebagai pedagang liar. Mengingat jumlah pedagang yang makin bertambah, Dinindagkop UKM Rembang melakukan pendataan ulang bagi para pedagang di Pasar Kota Rembang.
Nantinya para pedagang yang belum memiliki KATADAG ini, akan diarahkan untuk membuat KATADAG sehingga ketika ada penertiban oleh tim Satpol PP, para pedagang resmi tidak perlu khawatir. (*)
Komentar