Pati, SMJTimes.com – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan mempertanyakan realisasi penggunaan dana penanganan Covid-19.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati hari ini, Senin (21/3/2022).
Dalam Reses Tahap III DPRD Kabupaten Pati pada tahun 2021 lalu, Muslihan mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari warga dan konstituen terkait alokasi dana penanganan Covid-19 digelontorkan besar-besaran.
“Selama ini waktu reses banyak yang menanyakan dana Covid-19. Dana kan ratusan miliar dari masyarakat yang mengeluhkan. Di Pati sudah maksimal tapi yang dinyatakan masyarakat dan legislatif mengenai fungsi terkait dana Covid-19, ” ujar Muslihan di tengah forum.
Lebih rinci, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu menanyakan teknis penggunaan dan indikator keberhasilan anggaran terhadap situasi pandemi di Kabupaten Pati.
“Selama ini implementasinya dan indikator keberhasilan terkait dana tersebut bagaimana? Seperti yang kita tahu alokasi bantuan ke masyarakat cukup sederhana, misalkan masker pun kualitas yang minimal,” lanjut Muslihan.
Menanggapi pertanyaan Muslihan, Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa penggunaan dana penanganan Covid-19 telah diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat, sehingga penggunaannya dipastikan sudah efektif.
Ia juga mengklaim bahwa alokasi dana penanganan Covid-19 sudah tepat sasaran. Bahkan para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak menerima insentif apapun dari dana tersebut.
“DTT (Dana Tak Terduga) itu di-review, tidak disetujui semua. Semua dipertanggungjawabkan. Bahkan OPD tidak ada 1 rupiah yang menerima honor penanganan Covid. Sudah diperiksa dari BPK terkait dengan dana Covid. Clear tidak ada masalah. Setelah tanggal 24 RKPD kita diperiksa lagi,” kata Bupati Pati.
Lebih rinci, Haryanto menjelaskan dana penanganan Covid-19 selama ini telah digunakan untuk menunjang Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan (nakes), support program Jaring Pengaman Sosial (JPS), pemakaman standar Covid-19, sewa tempat isolasi mandiri dan lain sebagainya. (*)
Komentar