Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menertibkan seluruh bangunan di kawasan Lorong Indah (LI), termasuk satu bangunan milik Musyafak yang diwakafkan untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril).
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Diddin Syafrudin, Pemkab Pati berani bertindak tegas. Dengan merobohkan semua bangunan di area bekas pusat prostitusi tersebut, Pemkab Pati tidak bertindak tebang pilih.
“Tidak ada tebang pilih dalam menerapkan aturan,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Pria yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) pun berharap, agar lokasi tersebut dapat dikembalikan pada fungsi lahan yang sebenarnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu lahan pertanian produktif berkelanjutan.
Ia menambahkan, bangunan yang sudah dibongkar pun tidak memiliki izin sehingga pantas dirobohkan. Sebab bangunan di kawasan LI melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Bangunan di sana merupakan bangunan liar sehingga harus dibongkar. Bangunan dikatakan liar karena tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkab Pati sudah berunding dengan putra Gus Nuril, yakni Muhammad Mustofa Mahendra (Gus Nova).
“Gus Nova sudah menyampaikan bahwa PGN (Patriot Garuda Nusantara) tidak ada di belakang tempat prostitusi. Gus Nova dan abahnya, yaitu Gus Nuril juga sudah mengikhlaskan (pembongkaran bangunan) demi kepentingan bangsa dan negara maupun daerah,” ungkap Bupati Pati Haryanto.
Ia mengaku, pihaknya tidak gegabah terkait pembongkaran ini. Ia telah mengantongi bukti formal bahwa tidak ada tanah di LI yang diwakafkan secara sah untuk pondok pesantren.
“Sebab kalau diwakafkan harus ada pernyataan wakaf dari KUA (Kantor Urusan Agama), dan saya punya bukti formal dari KUA Margorejo bahwa tidak ada wakaf untuk itu,” tegas Haryanto. (*)
Komentar