Pemkab Pati Ambil Alih Pembongkaran LI

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Hari ini, Senin (31/1/2022) merupakan batas waktu terakhir pembongkaran Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) secara mandiri. Hal ini didasarkan pada Keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ahmad Faisal menyebut, jika pembongkaran tak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai bangunan terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya surat perintah pembongkaran yaitu 1 Januari 2022, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas bangunan gedung dimaksud.

Sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memperingatkan tiga kali. Peringatan pertama melalui Surat Bupati Pati Nomor: 304/3411 Tanggal 1 Oktober 2021.

Kemudian, surat peringatan kedua, yakni Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/22967 Tanggal 1 November 2021.

Lalu, pada 1 Desember 2021 lalu, Pemkab Pati kembali mengirimkan surat peringatan ketiga melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/25345.

Pembongkaran kawasan LI  dilakukan karena beberapa sebab:

1. Melanggar Pasal 70 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut menjabarkan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar lantaran tak memiliki Izin Mendidirikan Bangunan (IMB).

2. Bangunan di Kawasan Lorok Indah berada di kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengacu pada peta rencana pola ruang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

3. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, rupanya pemanfaatan ruang atas Kawasan Lorok Indah, tidak sesuai dengan rencana penataan ruang, dan dapat dikenakan sanksi administratif.

Kawasan bekas prostitusi itu seharusnya untuk lahan pertanian produktif. (*)

Komentar