Bangunan LI Tak Bisa Jadi Ponpes Karena Terhambat Agunan Bank

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati buka suara terkait pewakafan bangunan Lorong Indah (LI) untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Menurut Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim, rencana pewakafan bangunan LI menjadi Ponpes terhalang oleh agunan perbankan yang dilakukan oleh pemiliknya.

“Kalau memang informasi ini benar adanya, maka kewenangan hak atas tanah tersebut terhalang oleh adanya tanggungan hutang perbankan,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

“Apabila sang pemilik tidak mampu membayar, maka bangunan tersebut akan menjadi hak milik bank. Otomatis perwakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pewakafan harus memenuhi persyaratan, baik secara hukum syariat maupun hukum positif.

“Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat diantaranya harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya,” tuturnya.

Kemudian ada syarat yang lain yaitu benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

“Kalau masih jadi agunan maka artinya tak bisa dipindahkan kepemilikannya,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan bangunan di lokasi tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Di situ peruntukannya adalah lahan pertanian produktif, jadi tak semestinya didirikan bangunan,” ungkapnya.

Sehingga, hal ini semakin mempertegas jika Ketua PCNU Kabupaten Pati mendukung rencana penertiban bangunan di kawasan yang dulunya jadi sarang prostitusi itu.

Ia menambahkan, jika ada dua hal yang mengandung manfaat dan mudharat, sedangkan manfaatnya masih belum pasti dan mudharat-nya nyata, maka yang di kedepankan adalah menghilangkan mudharat-nya.

Komentar