Dewan Pati Minta Pemerintah Lakukan Operasi Pasar

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Penetapan satu harga pada komioditi minyak goreng perlu dikawal pemerintah. Langkah ini supaya terhindar dari lonjakan-lonjakan yang terjadi di pasaran.

Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan operasi pasar untuk jaga stabilitas harga komoditi tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno mengatakan adanya operasi pasar membuat masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga murah dan terjangkau.

“Pemkab Pati harus menyiapkan langkah khusus dalam mengantisipasi lonjakan-lonjakan harga komoditas primer, termasuk minyak goreng,” jelasnya.

“Memang saat ini pemerintah sudah menerapkan satu harga Rp 14.000 per liter. Tetapi kurang merata, masih di sektor tertentu yang jual minyak goreng dengan harga segitu,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Dewan Minta Pemerintah Lakukan Operasi Pasar

Dia melanjutkan, saat ke minimarket ditemukan minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 per liter. Akan tetapi, tidak sampai dua jam sudah habis karena diserbu ibu-ibu.

“Di minimarket berjejaring ada aturan pembelian. Setiap orang dibatasi dengan membeli minyak goreng maksimal dua bungkus (2 liter). Walaupun demikian, minyak goreng cepat habis,” ungkapnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu ada kehadiran Pemkab Pati dalam memantau secara berkala kondisi penjualan minyak goreng di pasar modern maupun pasar tradisional. Sehingga masyarakat tidak perlu cemas dan resah lantaran takut kehabisan.

Informasi lebih lanjut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

“HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” ujarnya, Kamis (27/1/2022). (*)

Komentar