Pati, SMJTimes.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati wacanakan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang operasional kereta kelinci dan odong-odong.
Hal ini menyusul maraknya razia yang menjaring para pelaku jasa transportasi kereta wisata tersebut ketika beroperasi di jalan raya.
“Raperda tetap kami upayakan. Karena tugas kami pengawasan, penganggaran dan pembuatan perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo kepada SMJTimes.com, Kamis (27/1/2022).
Raperda ini nantinya diharap menjadi payung hukum bagi pelaku usaha odong-odong di luar lingkungan pariwisata. Serta mereka bisa mendapat penghasilan lebih.
Kendati demikian, ia meminta para pelaku usaha transportasi tersebut sabar lantaran penyusunan raperda tak bisa dilakukan secara singkat. Karena isi klausulnya harus menyesuaikan kondisi dari Kabupaten Pati itu sendiri.
“Berhasilnya kapan, kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melalui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Irianto.
Sebelumnya, puluhan pelaku odong-odong atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Mereka mengadu ke dewan agar bisa beroperasi secara aman tanpa kena razia oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
“Mereka meminta solusi agar odong-odong dan kereta wisata dapat beroperasi tanpa dianggap menyalahi aturan dan keamanan berkendara,” ungkap Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Dalam audiensi tersebut, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho mengatakan jika odong-odong di jalan raya menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih spesifiknya, para pelaku usaha telah menyalahi atura uji tipe kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Atas pelanggaran tersebut, Irianto mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyesuaikan standar kereta wisata yang bisa beroperasi di jalan raya sehingga bisa diikuti. (*)
Komentar