Rembang, SMJTimes.com – Sebanyak 21 motif Batik Lasem resmi mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Kabupaten Rembang Mochamad Mahfudz menyebut, pihaknya terus melakukan identifikasi geografis untuk menambah motif Batik Lasem yang akan diberikan hak cipta.
Pemberian hak cipta terhadap motif Batik Lasem ini bertujuan agar motif asli Batik Lasem tidak diakui oleh daerah lain. Pasalnya motif batik tersebut merupakan warisan budaya yang harus dijaga oleh suatu daerah.
“Pemerintah daerah harus melindungi atau mematenkan Batik Lasem ini agar tidak diserobot oleh daerah yang lain,” ungkapnya saat ditemui SMJTimes.com, Jumat (14/1/2022).
Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai jumlah pasti motif Batik Lasem yang akan diberikan hak cipta.
Dihimpun dari salah satu sejarawan bernama Ernantoro, dirinya telah melakukan identifikasi secara geografis bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang terkait pemberian hak cipta pada Batik Lasem.
Ernantoro menyatakan, dirinya telah mengidentifikasi sebanyak 180 motif Batik Lasem yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang.
“Ada (selain Lasem) dari Bulu, Sale, Sedan juga. Jadi semuanya yang punya motif batik, kami jadikan satu yaitu Batik Lasem,” kata Ernantoro saat ditemui Kamis (30/12/2021) lalu.
Selain memberi kepastian terhadap warisan budaya nenek moyang Kabupaten Rembang, sejarawan yang kerap disapa Toro juga mengatakan bahwa usaha untuk memberikan hak cipta terhadap Batik Lasem ini bertujuan membangkitkan para perajin batik ke pelosok desa.
“Kalau bukan kita yang angkat citra mereka, siapa lagi? Mereka akan selamanya seperti itu kalau bukan kita yang bantu,” ungkapnya. (*)
Komentar