Pati, SMJTimes.com – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Pati mencatat ada 710 pengajuan dispensasi nikah, Seperti tahun – tahun sebelumnya sebagian besar permohonan diajukan dengan alasan hamil duluan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sutiyo, Hakim Juru Bicara, dan Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pati. Menurutnya terjadi peningkatan 100 permohonan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 500 an. diketahui, dari 710 perkara, 85 persen karena hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
“710 perkara rata-rata dari presentase 85 persen karena hamil duluan, melakukan hubungan pra nikah. Ada yang sampai hamil ada yang cuma berhubungan badan,” hal ini diungkapkan oleh Sutiyo, Hakim Juru Bicara, dan Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pati saat ditemui di kantornya.
Sementara alasan lainnya, diajukan dengan alasan para pihak terkait sudah terlibat dalam komitmen contohnya adalah sudah dilamar duluan. Ada juga faktor kebudayaan, dan pertimbangan moral orang tua.
Rata-rata para pemohon dispensasi nikah berumur 16 – 18 tahun. Sutiyo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia menikah baik calon mempelai laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Kendati demikian, dari ratusan kasus tersebut ada juga yang permohonan dispensasinya tidak dikabulkan meski persentasinya kecil. Para pemohon yang tidak dikabulkan permohonannya tak mampu memenuhi seluruh syarat dan pembuktian yang dibutuhkan. Atau pengajuan dispesasi tidak dalam kondisi kedaruratan.
“Kalau hanya cinta saja nggak cukup alasan. Pertimbangan hukumnya antara kebaikan dan kejelekan. Menolak bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan keburukan. Artinya jika hubungan kedua orang tua itu menimbulkan dhorurot, malu buat keluarga dari sisi agama juga tidak sah,” kata Sutiyo. (*)
Komentar