Rembang, SMJTimes.com – Sebanyak 2.245 botol minuman keras (miras) hasil sitaan Polres Rembang melalui Operasi Pekat Tahun 2021 dimusnahkan.
Ribuan botol miras yang terdiri dari berbagai merek dimusnahkan pada Kamis (23/12/2021) kemarin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Tahun 2021 itu dilaksanakan di Mapolres Rembang. Pemusnahan dilakukan menggunakan satu unit alat berat jenis truk slender.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan.
AKBP Dandy Ario Yustiawan menerangkan, Operasi Pekat Tahun 2021 dijalankan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar kondusif menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Ini (pemusnahan barang bukti miras) hasil Operasi Pekat. Dilakukan untuk menciptakan kamtibmas menjelang Nataru,” jelasnya.
Selain dapat menimbulkan potensi terjadinya penyakit masyarakat, pengaruh miras juga dinilai memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
“Miras ini bisa memicu penyakit masyarakat. Selain itu, kalau masyarakat terpengaruh miras kemudian pulang mengendarai kendaraan juga dapat mengakibatkan kecelakaan di jalan,” ujarnya.
Kegiatan itu disaksikan oleh Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Syahrul Juaksha Subuki dan sejumlah tokoh masyarakat dari kalangan ulama.
Selain melakukan Operasi Pekat, Polres Rembang juga mengadakan Operasi Lilin Candi. Tujuannya untuk pengamanan lalu lintas dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Difokuskan di beberapa tempat ibadah, tempat wisata, dan pos-pos perbatasan antar kabupaten dan provinsi. (*)
Komentar