Core Values Jadi Budaya Kerja Pemkab Rembang

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang luncurkan Core Values “BerAKHLAK” sebagai nilai dan budaya kerja para ASN dalam melayani masyarakat.

Kata “BerAKHLAK” sendiri merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Tujuan peluncuran branding ini memiliki rasa bangga dalam melayani masyarakat cara.

Kegiatan yang diselenggarakan, Senin (13/12/2021) di lantai 4 Kantor Bupati Rembang tersebut ditandai dengan penyematan pin oleh Asisten Setda Bisa Administrasi Umum, Waluyo kepada perwakilan ASN Pemkab Rembang.

Waluyo saat membacakan sambutan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan, disrupsi utama yang dirasakan oleh ASN dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Pandemi membawa perubahan baik di bidang, kesehatan, pendidikan maupun sosial-budaya. Maka dari itu, perlu adanya adaptasi dan perubahan terhadap pemerintah secara berkelanjutan.

“Dalam menghadapi disrupsi ASN, penanganan yang tepat adalah dengan memberikan “vaksinasi” kepada ASN berupa core values dan pedoman perilaku,” imbuh Waluyo dalam sambutannya.

Waluyo menyebut dengan adanya perubahan di bidang teknologi dengan mengembangkan pelayanan berbasis digital, pengembangan budaya dengan membangun otonomi, kemandirian, fleksibilitas serta kultur inovasi diharapkan dapat mendorong ASN untuk bergerak secara dinamis dalam melayani kepentingan publik.

Kepala Sub Bagian Reformasi dan Birokrasi Pemkab Rembang, Wiwit Setiawati mengatakan penerapan core values sudah ada sejak tahun 2020.  Panduan mengenai budaya kerja tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 5 Tahun 2020.

“Nilai budaya kerja Kabupaten Rembang Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 ini sudah ada panduannya. Panduan perilakunya dari masing-masing nilai. Nilainya ada lima yaitu integritas, disiplin, melayani, profesional, dan akuntabel,” kata Wiwit.

Dengan diluncurkannya Core Values ini. ASN dapat menerapkan nilai budaya kerja yang tertuang dalam peraturan Bupati Rembang nomor 5 tahun 2020 tersebut.

Wiwit juga mengatakan dengan adanya acara ini dapat meningkatkan nilai budaya serta etos kerja ASN utamanya Pemkab Rembang untuk membawa perubahan pada era reformasi birokrasi. (*)

Komentar