Rembang, SMJTimes.com – Panitia sertifikasi tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trahan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang nyatakan adanya biaya pengukuran tanah sebagai “gantine keringet“.
Program PTSL di Desa Trahan Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang telah dilaksanakan dengan lancar. Sebanyak lebih dari 600 sertifikat telah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Rembang.
Ketua Panitia sertifikat tanah PTSL Desa Trahan menyatakan, masih ada biaya yang harus dikeluarkan warga yang ingin mendaftarkan tanahnya. Biaya tersebut diistilahkan sebagai “gantine keringet”.
“Ada semacam ganti upah untuk pengukuran tanah. Ya istilahnya gantine keringet, begitu” kata Masrup Zaim, Ketua Panitia Sertifikasi PTSL Desa Trahan.
Menurut keterangan warga yang mengikuti program sertifikasi tanah ini, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 350.000. keterangan tersebut disampaikan oleh Harini warga dari RT03/RW01.
“Bayarnya Rp 350.000, kemarin sudah dapat 2 sertifikat. Saya mendaftarkan tanah rumah dan tanah sawah saya” ungkap Harini.
Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mendaftarkan tanahnya, hal tersebut tidak mengurangi antusiasme warga dalam program PTSL ini.
Harini mengatakan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan oleh panitia program PTSL sudah sangat bagus. Meskipun dirinya membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan untuk menunggu sertifikat tanahnya diserahkan oleh pihak BPN Kabupaten Rembang.
Mekanisme yang cukup lama tersebut merupakan efek dari adanya pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun lamanya. Hal tersebut diungkapkan oleh Masrup Zaim saat ditemui awak media.
Meski begitu, Harini sebagai warga menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia atas program tersebut, tanahnya bisa mendapatkan legalitas di mata hukum. (*)
Komentar