Perayaan Nataru di Pati Dilarang

Perayaan Nataru tahun lalu memang dilarang. Warga dilarang merayakan Nataru secara berlebihan. Namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan. Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 orang di setiap Gereja.

Hal ini ditetapkan lantaran pada saat itu Kabupaten Pati masih masuk daerah zona merah penyebaran Virus Corona. Operasi yustisi gabungan juga digencarkan pada saat itu. Sehingga Kabupaten Pati terlihat sepi pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru) tahun lalu. (*)

Baca Juga :   Dewan: Saat Banjir Protokol Kesehatan Harus Dijaga

Komentar