Pati, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengadakan Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041.
Bertempat di Hotel New Merdeka, pada Senin (22/11/2021). Acara itu dihadiri Bupati Pati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) beserta jajarannya, Camat Se-Kabupaten Pati, narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jateng, narasumber dari Disdagperin, Tim Pembahasan Penyusunan Raperda RPIK, Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga organisasi masyarakat (Ormas).
Bupati Pati Haryanto berharap adanya public hearing, aspirasi para pelaku UMKM dapat terakomodir dengan baik. Sehingga pihaknya bisa menampung segala masukan terkait hal-hal yang dibutuhkan pada pelaku usaha di Bumi Mina Tani.
Ia optimis, penetapan Perda RPIK mampu menyumbang pertumbuhan sektor ekonomi Kabupaten Pati. Selain itu, ke depannya mampu meningkatkan penguasaan pasar, serta mengurangi ketergantungan produk impor.
“Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi”, ujar Bupati.
Raperda ini nantinya akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Pati. Seperti di antaranya, pengolahan garam di Batangan, industri kapuk di Gabus, industri tepung tapioka di Margoyoso, serta industri kuningan, batik maupun perikanan di Juwana.
Di sisi lain, Perda tersebut dimaksudkan agar kegiatan industri memiliki payung hukum yang legal. Kondisi ini menguntungkan para pelaku UMKM.
“Karena selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan melegitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penetapan Perda tersebut juga memperhatikan aspek kesesuaian tata ruang.
“Bila Perda sudah diberlakukan, jangan sampai Perda itu tidak akomodatif. Konsep yang ada biar dicermati para pelaku usaha apa yang kira-kira dibutuhkan pada public hearing ini. Sebab ini lintas sektoral, harus akomodatif secara keseluruhan”, tandasnya. (*)
Komentar