Pati Bahas Raperda Pembangunan Industri

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pati. Public Hearing pun dilakukan di Hotel New Merdeka, pada Senin (22/11/2021).

Raperda inisiasi Pemkab Pati ini pun mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bupati Pati Haryanto mengklaim rancangan  Raperda itu dapat melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sejauh ini sudah berjalan kegiatannya. Namun induknya atau payung hukumnya belum ada. Oleh karena itu, diadakan public hearing dengan berbagai pelaku usaha. Tentunya agar konsep peraturan itu bisa dicermati dan dirembuk bersama-sama. Sebelum dibahas di DPRD,” kata Haryanto kepada awak media.

Menurutnya, Raperda RPIK ini bagus lantaran dapat menjadi payung hukum bagi pelaku usaha. Ia pun berharap Raperda ini nanti dapat diimplementasikan.

”Pati ini ada klaster-klaster/industi. Seperti di Batangan ada garam, di Juwana ada perikanan, di Margoyoso ada tapioka, di Karaban, Gabus ada kapuk, dan lainnya. Itu nanti kesemuanya bisa terlindungi dengan ada Perda tersebut,” paparnya.

Dia menegaskan agar pelaku usaha jangan mempermasalahkan Raperda ini jika sudah disahkan. Hal ini lantaran, pihaknya sudah menggelar public hearing sebelum disahkan untuk membahas dan mengoreksi peraturan tersebut.

”Jadi semua pelaku bisa memberikan pertanyaan dan masukan. Misalnya, ada poin yang kurang pas dengan kepentingan usahanya bisa bertanya. Bisa berdiskusi dengan OPD terkait,” ucapnya.

Harapannya, Raperda kedepannya dapat berjalan lancar.  Semua pelaku usaha UMKM bisa mendapat payung hukum. ”Karena ini kan tujuannya baik. Tujuannya agar iklim baik investasi yang berada di Pati dapat berjalan dengan bagus,” tandasnya. (*)

Komentar