Pemkab Rembang Targetkan Mempunyai Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Rembang, SMJTimes.com– Bupati Rembang Abdul Hafidz sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air limbah domestik. Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan air limbah di Rembang ke arah yang lebih serius.
Hal ini disampaikannya pada Sidang Paripurna I bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang di Gedung DPRD Rembang kemarin.
Hafidz menjelaskan, air limbah di Rembang mayoritas bersumber dari kegiatan sehari-hari masyarakat sipil. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, hal tersebut spontan menyebabkan air limbah kian tak terkontrol dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dengan adanya Perda sebagai payung hukum, diharapkan bisa menjadi dasar pengelolaan limbah rumah tangga, lebih-lebih menambah kesadaran masyarakat agar bersahabat dengan lingkungan.

Baca Juga :   Arab Saudi Terima Vaksin Jenis Sinovac

Pemkab_Rembang_Targetkan_Mempunyai_Perda_Pengelolaan_Air_Limbah
Hafidz juga mengatakan bahwa Perda ini juga merupakan wujud keseriusan Pemkab Rembang dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan dalam bentuk penataan infrastruktur.
“Peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah domestik. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren,” kata Abdul Hafidz.
Wewenang pemerintah mengatur urusan limbah air domestik juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dengan dasar tersebut, maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah domestik,” imbuhnya.
Secara spesifik belum dijelaskan dalam sidang paripurna tersebut bagaimana strategi pemerintah dalam mengendalikan air limbah domestik ke depannya. Yang jelas Raperda ini selanjutnya akan mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam dalam beberapa sidang bersama DPRD ke depan. (*)

Baca Juga :   Pemkab Rembang Targetkan Sertifikasi Tanah Rampung 2024

Komentar