Rembang, SMJTimes.com – Untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memfasilitasi para WP dengan layanan e-PBB (PBB elektronik).
Pasalnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang yang diunggulkan.
PBB adalah tanggungan biaya yang harus dibayar Wajib Pajak (WP) pemilik tanah dan bangunan yang memperoleh manfaat atas tanah.
Selain membayar, aplikasi ini juga bisa melakukan cek besaran tagihan kapanpun dan dimanapun.
Sayangnya, menurut Eko Yuniarso selaku Kasubid Penentapan, Penagihan, dan Pemberatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, layanan online ini kurang familiar di masyarakat Rembang.
Pemungutan pajak bumi bangunan hingga saat ini dominasinya masih dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.
“Karena wajib pajak kita kebanyakan masyarakat pedesaan, maka sampai saat ini yang lebih banyak berperan terlibat memang petugas pemungut di desa,” pungkas Eko kepada SMJTimes.com, Kamis (14/10/2021).
Untuk menggunakan layanan e-PBB, WP harus menghubungi Petugas PBB, Lurah, dan kepala desa setempat lebih dulu untuk mengakses https://epbb.rembangkab.go.id/.
Melalui aplikasi e-PBB warga akan mendapat arahan dan nomor rekening pembayaran. Pembayaran tagihan bisa dilakukan melalui ATM maupun internet Banking Bank Jateng.
Melihat perkembangan teknologi keuangan yang makin pesat, Eko menyebut tak menutup kemungkinan jika kedepan pembayaran ePBB bisa dilakukan melalui dompet digital seperti OVO, Go Pay, i-Saku dan sebagainya.
“Dompet digital akan kita usahakan, selama itu kemudahan kepada wajib pajak. Namun butuh kajian yang dalam dan serius jika pembayaran semacam itu. Masyarakat perlu mengerti bagaimana nanti dampaknya, untung ruginya seperti apa,” tandas Eko. (*)
Komentar