Pati, SMJTimes.com– Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pati menaksir biaya minimal umrah di masa pandemi tahun 2021, biaya operasional dipastikan naik seiring adanya regulasi pemberangkatan dan protokol kesehatan jemaah terbaru.
Ia menerangkan, batas minimal biaya umrah tahun ini adalah Rp 26 juta, merujuk pada uji coba umrah pada bulan November 2020 lalu.
“Untuk biaya batas minimal umrah dari kemanag, sebelum ada pandemi minimal biaya umrah itu Rp 20 juta, sekarang selama pandemi berubah Rp 26 juta,” ungkap Hamid kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya hari ini, pada Rabu (13/10/21).
Namun menurutnya biaya tersebut bisa membengkak hingga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta mengingat banyaknya persyaratan baru yang dikenakan kepada calon jemaah.
Mahalnya biaya tersebut menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan calon jemaah wajib karantina lima hari sebelum berangkat, begitu juga saat pulang dari Arab Saudi. Belum lagi biaya serangkaian test swab PCR yang juga dibebankan kepada calon jemaah.
Terkait teknis penerbangan, Hamid menjelaskan tidak ada perbedaan dengan sebelum pandemi. Tidak ada jaga jarak tempat duduk di pesawat hanya saja saat di bandara wajib diswab.
Selain itu saat dihotel, kapasitas maksimal jemaah hanya boleh ditempati setengahnya.
Kemudian sebelum ke Masjidil Haram harus terlebih dahulu melakukan reservasi melalui Aplikasi Eatmarna dan Tawakalna yang diunduh di playstore atau appstore.
“Pesannya di aplikasi nanti tetap akan diatur mutowif atau petugas pemandu. Nanti dikomunikasikan,” kata Hamid.
Kendati syaratnya lebih rumit dan biaya pemberangkatan yang makin mahal namun bisa dipastikan Arab Saudi sudah membuka kesempatan umrah dengan ketentuan yang lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya. (*)
Komentar