Nelayan ke DPRD Pati Minta Dukungan Penolakan PP 85 Tahun 2021

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ratusan nelayan jaring kantong bertarik atau cantrang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, pada Rabu (29/9/2021) sore. Mereka meminta dewan mendukung penolakan PP 85 tahun 2021.

Berbekal sepanduk penolakan, mereka berjalan kaki mengitari alun-alun, menduduki jalan depan gedung DPRD hingga memasuki gedung. Nelayan-nelayan ini menolak diterbitkannya peraturan yang justru tak menguntungkan nelayan.

Sebelum melakukan aksi ini, pada Selasa (28/9/2021) mereka juga melakukan pemasangan bendera putih di kapal-kapal nelayan. Sebagai wujud protes.

“Seperti kemarin kami tetap menolak PP 85 tahun 2021. Harus dikaji ulang karena bagi kami sangat memberatkan. Khususnya bagi nelayan.  Mohon Bapak Menteri, Bapak Presiden, mohon (PP 85 tahun 2021) dikaji ulang. Sangat berat bagi kami,” ungkap Ketua Perkumpulan Nelayan Mina Santosa, Heri Budiyanto, pada Rabu (29/9/2021).

Pihaknya pun diizinkan menemui pimpinan dewan untuk beraudiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati. Dalam kesempatan itu, Heri meminta dukungan kepada anggota dewan dalam penolakan PP 85 tahun 2021.

Atas ajakan penolakan ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku sebagai kelembagaan pihaknya tidak bisa menolak aturan. Namun, pihaknya siap mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan ini.

“Segera tindak lanjuti. Tetapi kalau kami membuat statemen menolak kami belum bisa. Tapi kami mendukung langkah nelayan Pati. Akan Kami kirim surat agar pemerintah meninjau ulang PP 85 tahun 2021,” ungkap Ali dalam rapat audiensi.

Selain itu, pihaknya juga akan mengawal langkah nelayan ini ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Kamis (30/9/2021) ini. Pihaknya mengutus dua anggota dewan untuk menyampaikan kepada Gubernur bahwa DPRD Kabupaten Pati meminta aturan PP 85 tahun 2021 ditinjau ulang.

“Pak Suryanto dan Pak Karno tolong mengawal para saudara-saudara di Gubernuran besok,” tandas Ali. (*)

Komentar