Pati, SMJTimes.com – Kabupaten Pati mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya Pati masuk PPKM level tiga. Mulai Selasa (31/8/2021) kemarin, Pati masuk PPKM level dua.
Penurunan level PPKM ini membuat wisata alam di Kabupaten Pati diperkenankan menerima kunjungan wisatawan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto.
“Wisata alam dibuka terbatas khusus objek wisata Jollong I, Jollong II dan wisata Waduk Rowo. (Itupun) hanya untuk warga Kabupaten Pati dengan kapasitas maksimal 50 orang,” ujar Haryanto, Rabu (1/9/2021) siang.
Haryanto mengungkapkan aturan ini telah ditekan dalam Intruksi Bupati nomor 12 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Dalam Inbup itu, Bupati mengizinkan sektor wisata dibuka hanya wisata alam saja. Sedangkan destinasi wisata lainnya tidak diperkenankan menerima kunjungan wisata.
“Wisata air, termasuk kolam renang fasilitas hotel dan restoran, ditutup. Karaoke juga ditutup,” ungkap Haryanto.
Selain wisata alam, beberapa fasilitas publik juga diperkenankan untuk dibuka. Seperti masjid dan tempat ibadah lainnya. Masyakarat diperkenankan menggelar ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Meskipun demikian, masyarakat masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan katat guna mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Tempat ibadah diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan jumlah maksimal 75 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tandas Haryanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Masuk PPKM Level 2, Wisata Alam di Pati Dibuka”
Komentar