Kedapatan Menanam Ganja, Polisi Amankan Pria di Jaksel

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Seorang pria berinisial OK (30) diamankan polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja. Pelaku yang diringkus di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menanam enam pot pohon ganja di Kamar Mandi.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, Satresnarkoba mengamankan OK atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Wadi mengungkapkan ganja yang ditenukan dalam bentuk kering dan juga berupa bibit.

“Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamanakan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Dari pengakuannya, kata Wadi, tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali.

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.

Wadi menjelaskan, OK sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Diciduk Polisi”

Komentar