Muhammadiyah Pati Dukung Penutupan Lokalisasi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dukungan kalangan oraganisasi masyarakat (ormas) keagamaan terus mengalir dalam penutupan lokalisasi atau tempat prostitusi. Setelah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), kini giliran Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati menyampaikan dukungan penutupan Lorong Indah dan tempat prostitusi lainnya.

PD Muhammadiyah Pati memberikan apresiasi atas ketegasan pimpinan daerah sekaligus mendukung konsistensi dalam penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. Sikap ini sudah lama dinanti oleh pihaknya.

“Kami sampaikan apresiasi tinggi kepada bupati dan jajaran Forkopimda Pati. Ketegasan mereka sangat dibutuhkan untuk menjadikan Pati bersih dari kemungkaran dan suasana kondusif,” ujar Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati H Muhammad Asnawi, Minggu (22/8/2021) kemarin.

Menurutnya, Muhammadiyah bersama organisasi otonom (Ortom) mendukung sikap tegas pemkab dan aparat penegak hukum. Sekaligus meminta Forkopimda agar konsisten dengan penegakan hukum, termasuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, prostitusi merupakan tindakan yang berlawanan dengan norma agama, moral, dan susila. Praktik prostitusi juga meresahkan dan mengancam masa depan moralitas masyarakat.

“Kami mengimbau kepada pelaku dan pengelola prostitusi di Pati untuk memiliki kesadaran atas pelanggaran norma tersebut, termasuk keberadaannya melanggar hukum negara. Mari mencari nafkah atau penghasilan dengan usaha lain sesuai ajaran agama,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto bersama Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim Letkol Czi Adi Ilham Zamani, dan unsur Forkopimda lain menutup tempat prostitusi di Pati, Kamis (19/8). Itu dilakukan setelah melakukan deklarasi bersama untuk menutup lokalisasi di Pati.

Penutupan tempat prostitusi itu terdiri atas Lorong Indah (LI), Kampung Baru, Wagenan, Ngemblok City, dan Batursari. Kelima lokalisasi relatif populer dan telah ada sejak lama.

Ada pelanggaran hukum atas keberadaan tempat prostitusi ini. Pelanggaran mendasar, yakni keberadaanya berada di lokasi yang bukan peruntukannya. Lokasinya berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bangunan di atasnya tidak diperkenankan lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Dalam peraturan itu, kawasan-kawasan prostitusi masuk kawasan hijau atau lahan untuk pertanian berkelanjutan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dukung Penutupan Lokalisasi, Muhammadiyah Pati Minta Pemerintah Konsisten”

Komentar