Pati, SMJTimes.com – Kabupaten Pati mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sudah satu bulan Pati masuk level 4 atau mempunyai risiko tinggi penularan virus corona. Saat ini Pati masuk PPKM level 3.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan, Bupati Pati telah mengeluarkan instruksinya dalam pemberlakuan kebijakan PPKM level 3.
“Ini tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 7 tahun 2021,” ujar Sugiyono kepada Mitrapost.com, Rabu (4/8/2021).
Ada kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM level 3 ini. Tempat ibadah diperkenankan menerima jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas. Tempat makan diperkenankan melayani makan di tempat maksimal 30 menit setiap pengunjung dan harus tutup pukul 20.00 WIB.
Selain itu, warga juga diperkenankan menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 orang yang hadir. Transportasi umum diperkenankan beroperasi maksimal 70 persen kapasitas.
Sementara untuk pasar tradisional, kegiatan belajar mengajar (KBM), tempat hiburan atau karaoke dan pusat perbelanjaan masih dengan ketentuan yang sama.
“Pasar pagi hingga pukul 13.00 WIB, pasar sore pukul 19.00 WIB, KBM daring, karaoke dan tempat hiburan tutup, dan pusat perbelanjaan hanya melayani kebutuhan sehari-hari tutupnya jam 8 malam,” katanya.
Ia pun akan terus melakukan operasi yustisi dalam PPKM level 3 ini. Rencananya PPKM ini berlangsung hingga tanggal 9 Agustus 2021 nanti. “Operasi Yustisi masih lanjut selama PPKM,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pati Terapkan PPKM Level 3: Tempat Ibadah 25 Persen, 30 Menit Makan di Tempat”
Komentar