Tim Gabungan Gelar Penyekatan di Jalan Pati-Kudus

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol-PP Kabupaten Pati menggelar giat penyekatan atau check point di perbatasan Pati-Kudus, Kamis (22/7/2021). Dalam giat tersebut sebanyak lima pengendara diminta putar balik.

Sebelum penyekatan, tim gabungan menggelar apel yang dipimpin oleh Kabagops Polres Pati AKP Sugino dilanjutkan penyekatan dipimpin oleh AKP Endah bersama Iptu Heru Tri A dan didampingi Ipda Purwanto.

Giat ini diikuti lima personel Kodim 0718/ Pati, 19 personel Polres Pati dan 8 personel Satpol PP Kabupaten Pati. Tim gabungan menggelar penyekatan lantaran Pati menerapkan PPKM level 4.

Kegiatan ini berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Onmendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 dari perubahan Perbub nomor 49 tahun 2020.

“Ini bertujuan mendisiplinkan pengendara agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19),” ujar AKP Sugino.

Dalam penyekatan check point PPKM level 4 jalan Pati – Kudus depan pasar Pragola, Kecamatan Margorejo ini pihaknya menghentikan sebanyak 48 kendaraan dan mengedukasi tentang Prokes dan PPKM level 4 kepada para pengemudi dan penumpangnya.

Jumlah pengendara yang diberi sanksi sebanyak 10 orang. Lima orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan atau vaksin dan lima orang tidak menggunakan masker.

“Sanksi yang kita berikan lima Kendaraan diputar balik/ kembali tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Pati. Sanksi fisik satu orang, sanksi sosial tiga orang, teguran satu orang dan Denda Nihil,” ungkapnya.

Dalam kegiatan itu pihaknya juga melakukan himbauan dan sosialisasi tentang PPKM level empat dan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Untuk aktifitas warga dibatasi sampai dengan jam 20.00 WIB harus sudah tutup kalau melanggar akan dikenakan sanksi/denda sebesar Rp. 1.000.000,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Penyekatan di Perbatasan Pati-Kudus, Pengendara Disuruh Putar Balik”

Komentar