Daftar Obat Terapi Pasien Covid-19 beserta HET-nya

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada 11 obat yang dapat digunakan untuk terapi penyembuhan pasien dari Covid-19.

Kesebelas obat tersebut dapat dibeli di apotek tanpa resep dokter, kecuali Ivermectin 12 mg. Pasien harus mendapatkan resep dokter bila membeli Invermectin.

Selain menetapkan obat, pemerintah juga menentukan harga eceran tertinggi (HET). Bila masayarakat menemukan apotek yang menjual kesebelas obat ini dengan harga di atas HET, maka disarankan melapor ke pihak yang berwajib, kepolisian maupun kejaksaan.

Nantinya, lembaga penegak hukum akan menindak bagi apotek-apotek yang nakal, menjual obat di atas HET. Satpol PP Kabupaten Pati pun akan terus melakukan monitoring harga.

Baca Juga :   Sebanyak 280 Penghuni Lapas Pati Terima Asimilasi 2020

“Kami tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kabupaten Pati, Polres, Satreskrim, Kejari, BPBD, Dinkes dan Dinas Perizinan melakukan monitoring terkait keberadaan obat-obat yang mendukung penanganan Covid-19 yang dicanangkan pemerintah yang 11 itu, termasuk kelangkaan oksigen,” ujar Sugiyono, Jumat (16/7/2021).

Komentar