Rembang, SMJTimes.com – Poros jalan desa di Kabupaten Rembang ke depannya akan diatur melalui peraturan bupati. Rencana ini diungkap oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menjawab usulan yang dilontarkan sejumlah fraksi saat pembacaan RPJMD tahun 2021-2026.
Sebelumnya, persoalan ini diungkapkan oleh fraksi Nasional Demokrat (NasDem) lantaran tak adanya peraturan yang memuat pembagian antar poros jalan kabupaten dan desa.
Fraksi Nasdem melalui Yatin Abdul Zaenal mengatakan hingga saat ini Rembang belum memiliki pembagian wewenang jalan antara jalan pemerintah, kabupaten, dan desa. Baik itu yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, maupun peraturan bupati itu sendiri.
“Kami dari Fraksi NasDem merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya Rabu (7/7/21) lalu.
Menanggapi atas usulan tersebut, Abdul Hafidz mengatakan pihak pemkab akan mengatur poros desa melalui peraturan bupati. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan jalan maksimal.
“Ke depan seluruh jalan poros antardesa ditetapkan dalam Keputusan Bupati sehingga dapat dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten,” ungkap Bupati Rembang.
Sedangkan, untuk rencana perbaikan jalan sendiri, dalam waktu dekat pemerintahan Kabupaten Rembang telah melakukan pemetaan jalan. Ada sekitar 580 kilometer yang telah dipetakan oleh Pemkab. Selain itu, ditambah poros jalan desa yang telah masuk dalam peraturan bupati untuk dilakukan perbaikan.
“Sudah dilakukan mapping kualitas jalan kabupaten, sepanjang 580 kilometer, dan jalan poros antardesa yang telah ditetapkan Keputusan Bupati, ” pungkas Hafidz.
(*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Poros Jalan Desa Akan Diatur Melalui Peraturan Bupati”
Komentar